detikNews
Pejabat BUMN Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama
Seorang pejabat sebuah BUMN di Surabaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa terbukti menikah lagi tanpa seizin istri pertama.
Senin, 27 Sep 2021 20:57 WIB







































