Tiga hakim PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, pemilu ditunda. Siapa hakim ketok putusan itu?
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan keputusan itu kebablasan.