Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pandeglang. Atas putusan itu, ia mengatakan pikir-pikir banding
Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pelaku kasus Curanmor di Jakut. Pelaku diketahui merupakan residivis dan telah lima kali terjerat kasus yang sama.