PKS menyebut Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibahas secara kilat. PKS mempertanyakan motif ketergesaan dari pembentukan RUU tersebut.
Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan. Kedua, menurut mereka UU IKN adalah konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR.
Pemerintahan khusus orotita yang akan menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota baru dianggap inkonstitusional. UUD 45 tak mengenal istilah pemerintahan otorita