BPKH selaku penerima mandat sebagai pengelola keuangan haji terus melakukan investasi. Salah satunya terharap program-program Kementerian Agama (Kemenag).
Dewasa ini kita disuguhkan beragam cara untuk menabung dan berinvestasi, namun salah satu jenis tabungan yang agaknya dilupakan oleh orang adalah deposito.
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan sudah diteken.