PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dishub DKI menyebutkan nominal denda telah diatur.
Masih saja ada mobil parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Malang padahal operasi penggembokan sudah sering dilakukan. Ini karena belum adanya sanksi denda.
Tilang uji emisi di Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Muncul usulan denda tilang Rp 100 ribu saja untuk motor yang tak lolos uji emisi.