MUI sudah menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Sehingga Pemkot Surabaya tetap menggelar vaksinasi seperti biasa, yaitu siang hari.
MUI Jatim memastikan proses vaksinasi kepada seseorang muslim di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Sehingga umat Islam bisa melakukan puasa di siang hari.
Pemkab Klaten mengizinkan masyarakat mengadakan dan mengikuti kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan 2021. Namun dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan.