Polisi mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan keluarga korban. Saat ini, pihaknya masih belum mendapat disposisi untuk menindaklanjutinya.
KPK memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi atau IAE