Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. Semua tersangka langsung ditahan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.699 hektar lahan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup dan menjatuhkan denda Rp 4,2 triliun akibat pelanggaran izin.