Dua direktur perusahaan dituntut penjara karena pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. William Matheson dijatuhi enam tahun, Samsul Hadi lima tahun.
Paslon Andika Perkasa-Hendi tertinggal dari paslon Luthfi-Yasin berdasarkan survei Kanigoro Network. Andika Perkasa merespons terkait hasil survei tersebut.