KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor jadi sorotan. Menkumham Yasonna Laoly pun menyebut bebas bersyaratnya para napi koruptor sesuai aturan yang ada.
KPU akan pertegas kembali syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR pada Pileg 2024. KPU mengatakan dokumen SKCK pendaftaran diatur dalam PKPU
Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang komisi kode etik. Sidang etik ini berkaitan dengan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra serta TPPU.
Banyaknya koruptor yang bebas bersyarat ramai menjadi sorotan masyarakat. Menkumham Yasonna Laoly merespons dengan menyebut pembebasan bersyarat sesuai aturan.
Menkumham Yasonna Laoly buka suara soal pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.