Seorang kakek berinisial JR ditangkap polisi atas dugaan pencabulan di Rokan Hulu, Riau. Pria berusia 72 tahun itu mencabuli remaja putri berusia 17 tahun.
Polisi menangkap LN (47) yang memerkosa anak kandungnya, MFB (19), selama tiga tahun. Korban kini aman di rumah perlindungan. LN terancam 12 tahun penjara.