Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mencecar ahli dari Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli, terkait korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Irfan Nur Alam mengajukan praperadilan ke PN Bandung di kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih. Dia kabarnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai tim hukum.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkit ucapan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat. Yusril kemudian meresponsnya.