Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Cawabup Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi oleh MK. Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai eks terpidana.
MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
MK akan membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Putusan itu dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Sebanyak 500 personel gabungan bakal dikerahkan menjelang sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2024 di Mahkamah Konsititusi (MK).