Presiden Donald Trump memperketat aturan keimigrasian di Amerika Serikat. Kebijakan kontroversial itu berimbas kepada warga negara Indonesia (WNI) di AS.
Kemlu menyarankan agar kelanjutan wacana pemulangan Hambali ditanyakan ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kemlu mengatakan dua orang WNI ditahan di Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi yang diperketat sejak Donald Trump resmi menjabat Presiden AS.
Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki AS dan sekutu dekatnya, Israel.