Ada ketentuan khusus jika seseorang merasa ragu apakah ia ketut atau tidak. Untuk menghukumi apakah ia membatalkan salat, dapat dilihat dari bunyi atau baunya.
Mandi besar tidak bisa diganti dengan wudhu melainkan dengan tayamum menggunakan debu. Cara ini dilakukan ketika tidak ada air atau tidak bisa terkena air.