Menko Polhukam Mahfud Md menuatakan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pencucian uang. Bagaimana respons Kemenkeu?
Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.