Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Komnas HAM berdasarkan Perpres 94/2024. Tukin tertinggi mencapai Rp 29 juta, terendah Rp 1,96 juta.
Medsos Tanah Air tengah diramaikan tagar #DaruratKekerasanAparat. Banyak warganet mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.