Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan para ASN dalam mendapatkan manfaat, terkhusus bagi para ASN yang kesulitan untuk mempersiapkan dokumen.
Sebanyak 7 kepala daerah mulai dari Wagub Jatim Emil Dardak hingga Walkot Bogor Bima Arya menggugat Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Sulsel) sebagai tuan rumah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI).