Hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace disunat dari 10 tahun bui menjadi 6 tahun. Perjalanan kasus itu pun disorot hingga hukumannya diperingan.
JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
Irjen Napoleon Bonaparte segera diadili di kasus penganiayaan terhadap M Kace. Irjen Napoleon diduga menganiaya dan melumuri tubuh M Kace dengan tinja.
M Kace dituntut 10 tahun bui karena dinilai bersalah membuat keonaran hingga menyiarkan berita bohong. Begini jejak kasus M Kace, yang sempat dianiaya Napoleon.