MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Kapolri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait gangguan yang dialami Pusat Data Nasional (PDN) RI. Polri terus berupaya melakukan perbaikan.