Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/6) pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat. Pemotor menabrak pembatas jalan lalu terlempar ke seberang jalan.
Dua tukang ojek di Kupang ditangkap karena peredaran uang palsu. Polisi menyita 240 lembar uang palsu dan alat cetak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dua remaja di Makassar ditangkap setelah menyerang korban dengan busur panah karena cemburu. Pelaku merencanakan serangan setelah pacarnya dihubungi korban.