KY akan memantau sejumlah persidangan sebagai langkah pencegahan. Salah satu sidang yang akan dipantau adalah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dkk.
Majelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi PH Aprialely Nirmala dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami. Sidang dilanjutkan dengan saksi JPU.
Bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi pembelian lahan MXGP di Sumbawa. Kerugian negara Rp 6,7 miliar.