Ada tiga alasan utama yang membuat pembahasan revisi UU Migas tidak boleh lagi ditunda. Salah satunya, SKK Migas belum memenuhi ketentuan kelembagaan permanen.
Majelis Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melanggar kode etik terkait dugaan ijazah palsu, menyatakan dokumen pendidikan asli dan sah.