Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Kejari Wajo mengusut kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) pada 2017-2021 dengan kerugian negara Rp 9,7 miliar. tiga orang ditetapkan tersangka.