Pemprov Jatim siapkan sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak taat aturan. Sosialisasi dilakukan untuk harmonisasi peraturan & kesejahteraan warga sekitar.
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola tambang melalui PP 39/2025. Koperasi baru dan anggota lokal dapat berpartisipasi dalam usaha pertambangan.