Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Usaha Pertambangan yang Berwawasan Lingkungan. Sosialisasi ini diikuti para pengusaha tambang.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono berharap para pelaku tambang bisa bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat di sekitar tambang.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk harmonisasi antara peraturan dan pelaksanaannya. Peraturan baru khususnya mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB (Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2024) serta Reklamasi dan Pascatambang (Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025) harus dipahami dan diimplementasikan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan," kata Aris di Surabaya, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aris, tata kelola pertambangan harus berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan semua rekomendasi stakeholder, bukan atas keinginan pengusaha saja.
"Tata kelola semakin membaik ketika hak-hak diterima oleh para pihak secara optimal, baik itu pengusaha, masyarakat, negara, dan stakeholder terkait lainya, tanpa mengesampingkan pelaksanaan kewajiban," tegasnya.
Dinas ESDM Jatim, lanjut Aris, ingin agar masyarakat sekitar lokasi tambang bisa mendapat dampak kesejahteraan, termasuk pertumbuhan ekonomi.
"Kesejahteraan warga sekitar, pertumbuhan ekonomi itu perlu, dan perusahaan beroperasi taat aturan juga tak kalah penting. Kepala Teknik Tambang dan RKAB merupakan mandatory yang wajib dipenuhi pemegang IUP juga Jaminan Reklamasi dan Pascatambang," tegasnya.
Aris menyebut pihaknya akan memberi sanksi ke para pemegang izin tambang apabila tidak menjalankan tata kelola dengan baik. Sanksi itu bisa sampai pencabutan izin.
"Sanksi tegas akan diterapkan bagi pemegang IUP yang tidak menyampaikan RKAB dan beroperasi tanpa ada persetujuan RKAB," tegasnya.
"Dari pembinaan dan sosialisasi diharapkan ada solusi taktis yang dapat dipedomani dalam mewujudkan Good Mining Practices di Jawa Timur sehingga tambang dapat memberi manfaat secara optimal dan berkelanjutan," tandasnya.
(auh/abq)











































