Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50% yang direncanakan untuk Juni-Juli 2025. Sebagai gantinya, BSU ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan.
Kementerian ESDM menyebut kebijakan diskon tarif listrik 50% masih menunggu pelaksanaan Rapat Terbatas (Ratas) para menteri bersama Presiden Prabowo Subianto.