Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Filipina meringankan hukuman narapidana kasus narkoba, Mary Jane, menjadi penjara seumur hidup.
Yusril mengatakan Gibran mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wapres mengikuti tempat Presiden.