Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi investasi bodong.
Komisi X DPR menyampaikan rapat dengan Mendikti Saintek Brian Yuliarto tertutup lantaran membahas kebijakan yang akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.