Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga kini belum disidangkan. Hal itu jadi tanda tanya pihak anak AG (15) karena Mario Dandy pelaku utama.
Kejaksaan Tinggi DKI, menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 atau lengkap.
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo belum juga menjalani persidangan. Hal ini membuat pihak AG (15) bertanya-tanya.
Ternyata, Rubicon yang ditumpangi Mario Dandy saat menganiaya Cristalino David Ozora dengan sadis hasil uang gratifikasi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.