Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 penjara kepada I Kadek Juniarta. Pemuda itu didakwa karena membunuh pacarnya yang sedang hamil tiga bulan.
Pria bernama Saha memergoki istrinya, Satuni bersetubuh dengan pria lain. Pria itu tidak lain adik kandung Saha alias adik ipar Santuni yang bernama Abdus.
Pria asal Sikka, NTT, yang sempat dipaksa mengoleskan balsem pada kemaluannya oleh tiga anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan.
Saha tak sengaja memergoki istri dan adik kandungnya bersetubuh di hutan saat mencari rumput. Celurit Saha pun menebas membabi-buta hingga menewaskan adiknya.