Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Grand Tjokro memproduksi sampah organik sebanyak 350 kilo gram. Kini 100% organik atau sebanyak 90% sampah yang yang dihasilkan sudah diselesaikan mandiri.