OJK menyebut bahaya layanan buy now pay later mulai dari risiko tidak dapat melamar kerja hingga ditolak pengajuan kredit rumah. Bagaimana penjelasannya?
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total utang masyarakat melalui layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later) per Juni 2025 mencapai Rp 31,55 triliun.