Ali Syahbana Munthe (49) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan, karena terbukti secara sah memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan.
ASN dalam video tersebut diduga rombongan kepala sekolah dari Kecamatan Paninggaran yang baru saja mengikuti rapat dinas dan istirahat di tempat makan.