Mardani Maming divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. KPK menilai vonis itu menepis tudingan melakukan kriminalisasi kepada Maming.
MA: Edhy ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya.