Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan pemerasan di rutan lembaga antirasuah tersebut. Hari ini KPK memeriksa dua orang di Bintan.
Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Eks Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda senilai Rp 200 juta.