Polisi menetapkan mantan kepala bank BUMN, EP, sebagai tersangka transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian Rp 5,2 miliar. Penyidikan masih berlangsung.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Pantauan di lokasi Perumahan Diamond Village Juanda 3 dan 4 di Damarsi, Buduran, Sidoarjo, lahan itu masih kosong. Hanya ada banner berisi pemberitahuan.