Tradisi mudik menjelang hari raya Lebaran telah diperbolehkan kembali untuk dilakukan. Para pegawai negeri sipil pun diberi izin bila ingin melakukan mudik.
ASN DKI Jakarta dibolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas. Wagub DKI mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi apabila aturan itu dilanggar.
Menanggapi surat Ombudsman, KPK tetap meyakini tidak ada yang salah dengan pelaksanaan TWK. KPK meminta semua pihak menghormati putusan MK, MA, dan KIP.