Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sidang PK kedua yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna ditunda. Hakim meminta novum yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu.
Jaksa meminta hakim menolak PK kedua yang diajukan Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jaksa menyebutkan bukti baru atau novum tidak sah dan tak cukup.