SK sempat buron hingga akhirnya ditangkap tim jaksa dan dieksekusi ke LP Klaten. Eksekusi ini setelah permohonan kasasinya terkait kasus penipuan ditolak MA.
Kejari Klaten menjelaskan perempuan inisial SK itu berstatus terpidana dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus penipuan.