PT UOB Kay Hian Sekuritas, kembali dilaporkan ke Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku rugi Rp 53 miliar.
Jaksa menyebut selama sidang 4 bulan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi pembunuh mahasiswa UB hingga divonis penjara seumur hidup. Ini alasannya.