DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan terbuka untuk partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Majelis Nasional Prancis mengesahkan RUU bantuan kematian. Namun, pemerintah "melompati" senat sayap kanan dan RUU ini akan diuji Dewan Konstitusi Prancis.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan undang-undang lainnya.
Bamsoet menegaskan perlunya reformasi RUU KUHAP untuk memperkuat pengawasan penyidikan di Indonesia, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan keadilan.