Kejari Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah ketuanya terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yayasan melanggar AD/ART dan hukum.
Kementerian LH menyegel lahan terbakar milik PT Tunggal Mitra Plantation, namun perusahaan membantah keterlibatan, menyatakan lahan di luar konsesi mereka.