Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Berikut pertimbangannya.
MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina dan jadi kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam COVID-19.
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Perppu Ciptaker molor dari jadwal seharusnya. Perppu yang kini telah jadi UU itu digugat oleh sejumlah elemen.