Buron Interpol di kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik alias PA (43), ditangkap tim gabungan BNN, Interpol, dan BAIS di Kamboja.
Buronan Interpol kasus sabu senilai Rp 5 triliun bernama Dewi Astutik (43) ditangkap Badan Narkotika Nasional bersama Interpol dan BAIS. Begini sosoknya.