Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan.
Tim gabungan Polri mengungkap kasus judi online melibatkan WNA di Hayam Wuruk, Jakbar. Polri menelusuri sponsor yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri.