Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu pengembalian aset dan uang dari Pihak Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) terkait korupsi kuota haji.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.