Kejagung terus selidiki kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah. Pemeriksaan pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi terkait.
Pria berinisial RP ditangkap setelah tambang emas ilegalnya longsor, menewaskan 5 penambang. Ia dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.