Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung tetap wajib membayar royalti.
Perwakilan Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi tanggapi soal polemik suara burung juga dikenai royalti. Dedy menilai reaksi masyarakat atas hal itu cukup berlebihan.
DPR dan pemerintah sepakat penarikan royalti lagu didelegasikan sementara ke LMKN. Hal ini berlaku selama 2 bulan sambil menunggu revisi UU Hak Cipta selesai.